Aqiqah Menurut Hadis dan Pendapat Ulama

Daftar Isi

Aqiqah Menurut Hadis dan Pendapat Ulama

Artikdia - Kelahiran seorang anak adalah anugerah terbesar dari Allah SWT yang membawa kebahagiaan tak terlukiskan bagi setiap orang tua. Dalam Islam, kegembiraan ini tidak hanya dirayakan dengan pesta semata, tetapi juga dibingkai dalam sebuah ibadah yang disebut aqiqah.

Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan masyarakat awam: "Apakah aqiqah itu wajib atau hanya tradisi?", "Bolehkah jumlah kambingnya berbeda dengan yang sering kita dengar?", atau "Bagaimana jika kita baru mampu melaksanakannya setelah anak dewasa?"

Untuk menjawab keraguan tersebut, kita perlu kembali kepada sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an, Hadis Rasulullah SAW, dan ijtihad para ulama. Memahami dasar aqiqah secara benar akan membuat ibadah yang kita jalankan terasa lebih mantap dan bernilai pahala. Artikel ini akan mengupas tuntas panduan aqiqah berdasarkan dalil-dalil sahih dan ragam pendapat ulama yang menjadi rujukan umat Islam.

 

Dalil Hadis Shahih tentang Aqiqah

Secara syar’i, aqiqah didefinisikan sebagai penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing atau domba) berkenaan dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Dasar aqiqah yang paling kuat bersumber dari praktik dan sabda Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa hadis utama yang menjadi landasan hukum pelaksanaan aqiqah:

Hadis tentang Waktu dan Tata Caranya

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

Hadis ini dinilai sahih oleh banyak ulama hadis, termasuk Imam Tirmidzi. Kata "tergadai" di sini dimaknai oleh para ulama sebagai tertahannya syafaat (pertolongan) anak kepada orang tuanya di akhirat kelak jika belum diaqiqahi. Anda bisa membaca detail mengenai momentum ini di artikel [Waktu Aqiqah yang Dianjurkan].

 

Hadis tentang Jumlah Hewan

Mengenai perbedaan jumlah hewan, terdapat riwayat dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip (sebaya dan sepadan), dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Hadis ini menjadi patokan utama mengenai ketentuan jumlah, yang dibahas lebih lanjut dalam [Jumlah Kambing Aqiqah Laki-Laki dan Perempuan].

Simbol Syukur dan Penolak Bala

Selain sebagai penebusan, aqiqah juga bermakna perlindungan. Para ulama hadis menjelaskan bahwa menumpahkan darah hewan (menyembelih) dengan menyebut nama Allah adalah bentuk taqarrub yang bisa menolak bala dan mendatangkan keberkahan bagi si bayi.

 

Hukum Aqiqah Menurut Empat Mazhab

Meskipun dasar aqiqah dari hadis cukup jelas, para ulama fuqaha (ahli fikih) memiliki sedikit perbedaan pandangan dalam menyimpulkan hukumnya. Perbedaan ini adalah rahmat yang memberikan keluesan bagi umat Islam dalam berbagai kondisi.

1. Mazhab Syafi'i: Sunnah Muakkadah Ini adalah pendapat yang paling banyak dipegang oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Imam Syafi'i berpendapat bahwa aqiqah hukumnya Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan/ditekankan). Artinya, bagi orang tua yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Jika ditinggalkan tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan yang besar.

2. Mazhab Maliki: Sunnah Imam Malik memandang aqiqah sebagai sunnah dan amalan yang telah berjalan sejak masa ulama salaf di Madinah. Namun, beliau menekankan bahwa ini bukan kewajiban yang bersifat fardhu. Mazhab ini cenderung menyukai kesederhanaan dalam pelaksanaannya.

3. Mazhab Hanbali: Sunnah Muakkadah Senada dengan Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan ibadah ini. Beliau bahkan pernah berkomentar bahwa jika seseorang tidak memiliki uang, disarankan meminjam (jika yakin bisa bayar) agar bisa menghidupkan sunnah aqiqah ini. Mazhab Hanbali sangat ketat memegang hadis tentang jumlah dua kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan.

4. Mazhab Hanafi: Mubah atau Tathawwu' Sedikit berbeda dengan tiga mazhab lainnya, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa aqiqah bukanlah sunnah muakkadah, melainkan ibadah tathawwu' (sukarela) atau mubah. Menurut pandangan ini, syariat kurban (Udhiyah) telah menggantikan kewajiban penyembelihan lainnya. Namun, mereka tetap membolehkan aqiqah sebagai bentuk sedekah dan syukur.

Kesimpulannya, mayoritas ulama (Jumhur) sepakat bahwa aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan finansial.

 

Ketentuan Aqiqah Menurut Ulama Klasik dan Kontemporer

Para ulama tidak hanya berhenti pada hukum, tetapi juga merumuskan ketentuan teknis agar ibadah ini sah. Ketentuan ini mencakup kriteria hewan hingga solusi bagi permasalahan modern.

Syarat Hewan Aqiqah Para ulama menyepakati bahwa syarat hewan aqiqah sama dengan syarat hewan Qurban (Udhiyah). Hewan harus sehat, tidak cacat (buta, pincang, sakit parah), dan cukup umur (kambing minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan). Untuk memahami detail ini, silakan simak [Aqiqah Syar’i dan Ketentuannya].

Waktu Pelaksanaan Ulama sepakat waktu utama (afdhal) adalah hari ke-7 setelah kelahiran. Namun, jika terlewat, ulama Syafi'iyah membolehkan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sebelum anak baligh.

Masalah Aqiqah Setelah Dewasa Bagaimana jika orang tua tidak mampu mengaqiqahi hingga anak dewasa?

  • Pendapat sebagian Syafi'iyah: Membolehkan anak yang sudah dewasa mengaqiqahi dirinya sendiri. Ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi (meskipun derajat hadis ini diperdebatkan, namun substansi bersedekah atas nama diri sendiri diperbolehkan).
  • Pendapat Hanbali dan Maliki: Kewajiban aqiqah gugur jika masa waktunya telah lewat atau anak sudah baligh, karena aqiqah adalah kewajiban orang tua, bukan anak.

Pembagian Daging Berbeda dengan [Perbedaan Aqiqah dan Qurban] di mana qurban lebih utama mentah, para ulama menganjurkan daging aqiqah dibagikan dalam keadaan matang. Imam Al-Baghawi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk ihsan (kebaikan) agar penerima tidak repot memasak dan segera bisa menikmatinya, yang diharapkan menjadi doa agar akhlak sang anak pun "manis" dan disukai banyak orang.

 

Hikmah Aqiqah Menurut Hadis dan Ulama

Setiap syariat Islam pasti memiliki hikmah. Dalam pembahasan dasar aqiqah, para ulama menguraikan beberapa hikmah mendalam:

  1. Wujud Syukur yang Nyata Kelahiran anak adalah nikmat. Syukur tidak cukup dengan lisan "Alhamdulillah", tetapi dibuktikan dengan mengorbankan harta (menyembelih hewan) untuk berbagi dengan sesama.
  2. Memperkuat Tali Silaturahmi Mengundang kerabat dan tetangga untuk makan bersama akan mempererat ukhuwah. Ini juga menjadi momen pengumuman nasab anak agar tidak timbul fitnah di kemudian hari.
  3. Sedekah yang Menolak Bala Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa aqiqah berfungsi melepaskan bayi dari godaan setan yang menyertainya saat lahir. Dengan aqiqah, diharapkan anak tumbuh dalam perlindungan Allah.
  4. Pemberdayaan Sosial Daging yang dibagikan kepada fakir miskin membantu perbaikan gizi dan menggembirakan hati mereka. Doa orang-orang miskin yang kenyang dan bahagia ini sangat mustajab bagi kebaikan si bayi.

Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang aspek spiritual ini dalam artikel [Doa dan Niat Aqiqah untuk Orang Tua Baru] dan [Sejarah Aqiqah dari Masa Nabi hingga Sekarang].

 

Kesimpulan Ulama tentang Relevansi Aqiqah di Zaman Modern

Zaman terus berubah, namun syariat Islam bersifat fleksibel dan relevan sepanjang masa. Ulama kontemporer memberikan pandangan yang memudahkan pelaksanaan aqiqah di era modern tanpa melanggar dasar aqiqah yang asli.

Salah satu fatwa penting adalah kebolehan Wakalah (perwakilan). Di zaman sibuk ini, orang tua tidak harus menyembelih sendiri. Mereka boleh mewakilkan proses pembelian, penyembelihan, pemasakan, hingga pembagian kepada jasa aqiqah profesional.

Syaratnya, jasa tersebut harus amanah, memastikan hewan memenuhi syarat syar’i, dan penyembelihan dilakukan dengan niat atas nama anak. Hal ini sangat membantu keluarga yang tinggal di perkotaan atau apartemen yang tidak memungkinkan memotong kambing.

Selain itu, ulama juga membolehkan penyaluran aqiqah ke panti asuhan atau wilayah bencana, tidak harus ke tetangga terdekat jika di wilayah tersebut sudah makmur. Ini memperluas nilai manfaat sosial dari ibadah aqiqah.

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa pihak ketiga, pastikan membaca [Panduan Memilih Jasa Aqiqah Terpercaya] agar tidak salah pilih.

Aqiqah adalah ibadah sekali seumur hidup untuk buah hati. Memastikan pelaksanaannya sesuai hadis dan panduan ulama adalah bentuk tanggung jawab spiritual orang tua.

Jika Anda mencari mitra untuk melaksanakan ibadah mulia ini, Dombastis siap membantu. Kami memahami betul pentingnya syarat sah hewan dan tata cara penyembelihan sesuai pendapat para ulama.

Percayakan aqiqah buah hati Anda kepada ahlinya. Hubungi Dombastis sekarang juga via WhatsApp di +62 877-8750-2950.
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM