Aqiqah Menurut Hadis dan Pendapat Ulama
Artikdia - Kelahiran seorang anak adalah anugerah
terbesar dari Allah SWT yang membawa kebahagiaan tak terlukiskan bagi setiap
orang tua. Dalam Islam, kegembiraan ini tidak hanya dirayakan dengan pesta
semata, tetapi juga dibingkai dalam sebuah ibadah yang disebut aqiqah.
Namun, seringkali muncul pertanyaan di kalangan
masyarakat awam: "Apakah aqiqah itu wajib atau hanya tradisi?",
"Bolehkah jumlah kambingnya berbeda dengan yang sering kita dengar?",
atau "Bagaimana jika kita baru mampu melaksanakannya setelah anak
dewasa?"
Untuk menjawab keraguan tersebut, kita perlu kembali
kepada sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an, Hadis Rasulullah SAW, dan ijtihad para
ulama. Memahami dasar aqiqah secara benar akan membuat ibadah yang kita
jalankan terasa lebih mantap dan bernilai pahala. Artikel ini akan mengupas
tuntas panduan aqiqah berdasarkan dalil-dalil sahih dan ragam pendapat ulama
yang menjadi rujukan umat Islam.
Dalil Hadis Shahih tentang Aqiqah
Secara syar’i, aqiqah didefinisikan sebagai
penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing atau domba) berkenaan dengan
kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan
syarat-syarat tertentu.
Dasar aqiqah yang paling kuat
bersumber dari praktik dan sabda Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa
hadis utama yang menjadi landasan hukum pelaksanaan aqiqah:
Hadis tentang Waktu dan Tata Caranya
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
SAW bersabda:
"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya,
disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan
diberi nama." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).
Hadis ini dinilai sahih oleh banyak ulama hadis,
termasuk Imam Tirmidzi. Kata "tergadai" di sini dimaknai oleh para
ulama sebagai tertahannya syafaat (pertolongan) anak kepada orang tuanya di
akhirat kelak jika belum diaqiqahi. Anda bisa membaca detail mengenai momentum
ini di artikel [Waktu Aqiqah yang Dianjurkan].
Hadis tentang Jumlah Hewan
Mengenai perbedaan jumlah hewan, terdapat riwayat dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip
(sebaya dan sepadan), dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Hadis ini menjadi patokan utama mengenai ketentuan
jumlah, yang dibahas lebih lanjut dalam [Jumlah Kambing Aqiqah Laki-Laki dan
Perempuan].
Simbol Syukur dan Penolak Bala
Selain sebagai penebusan, aqiqah juga bermakna
perlindungan. Para ulama hadis menjelaskan bahwa menumpahkan darah hewan
(menyembelih) dengan menyebut nama Allah adalah bentuk taqarrub yang
bisa menolak bala dan mendatangkan keberkahan bagi si bayi.
Hukum Aqiqah Menurut Empat Mazhab
Meskipun dasar aqiqah dari hadis cukup jelas,
para ulama fuqaha (ahli fikih) memiliki sedikit perbedaan pandangan
dalam menyimpulkan hukumnya. Perbedaan ini adalah rahmat yang memberikan
keluesan bagi umat Islam dalam berbagai kondisi.
1. Mazhab Syafi'i: Sunnah Muakkadah Ini adalah pendapat yang paling banyak dipegang oleh mayoritas umat
Islam di Indonesia. Imam Syafi'i berpendapat bahwa aqiqah hukumnya Sunnah
Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan/ditekankan). Artinya, bagi orang
tua yang mampu, sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Jika ditinggalkan
tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan yang besar.
2. Mazhab Maliki: Sunnah Imam Malik memandang aqiqah sebagai sunnah dan amalan yang telah
berjalan sejak masa ulama salaf di Madinah. Namun, beliau menekankan bahwa ini
bukan kewajiban yang bersifat fardhu. Mazhab ini cenderung menyukai
kesederhanaan dalam pelaksanaannya.
3. Mazhab Hanbali: Sunnah Muakkadah Senada dengan Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal sangat menekankan ibadah
ini. Beliau bahkan pernah berkomentar bahwa jika seseorang tidak memiliki uang,
disarankan meminjam (jika yakin bisa bayar) agar bisa menghidupkan sunnah
aqiqah ini. Mazhab Hanbali sangat ketat memegang hadis tentang jumlah dua
kambing untuk laki-laki dan satu untuk perempuan.
4. Mazhab Hanafi: Mubah atau Tathawwu' Sedikit berbeda dengan tiga mazhab lainnya, Mazhab Hanafi berpendapat
bahwa aqiqah bukanlah sunnah muakkadah, melainkan ibadah tathawwu'
(sukarela) atau mubah. Menurut pandangan ini, syariat kurban (Udhiyah) telah
menggantikan kewajiban penyembelihan lainnya. Namun, mereka tetap membolehkan
aqiqah sebagai bentuk sedekah dan syukur.
Kesimpulannya, mayoritas ulama (Jumhur) sepakat bahwa
aqiqah adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki
kemampuan finansial.
Ketentuan Aqiqah Menurut Ulama Klasik
dan Kontemporer
Para ulama tidak hanya berhenti pada hukum, tetapi
juga merumuskan ketentuan teknis agar ibadah ini sah. Ketentuan ini mencakup
kriteria hewan hingga solusi bagi permasalahan modern.
Syarat Hewan Aqiqah Para ulama
menyepakati bahwa syarat hewan aqiqah sama dengan syarat hewan Qurban
(Udhiyah). Hewan harus sehat, tidak cacat (buta, pincang, sakit parah), dan
cukup umur (kambing minimal 1 tahun, domba minimal 6 bulan). Untuk memahami
detail ini, silakan simak [Aqiqah Syar’i dan Ketentuannya].
Waktu Pelaksanaan Ulama
sepakat waktu utama (afdhal) adalah hari ke-7 setelah kelahiran. Namun, jika
terlewat, ulama Syafi'iyah membolehkan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja
sebelum anak baligh.
Masalah Aqiqah Setelah Dewasa Bagaimana jika orang tua tidak mampu mengaqiqahi hingga anak dewasa?
- Pendapat sebagian Syafi'iyah:
Membolehkan anak yang sudah dewasa mengaqiqahi dirinya sendiri. Ini
didasarkan pada riwayat bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah
diangkat menjadi Nabi (meskipun derajat hadis ini diperdebatkan, namun
substansi bersedekah atas nama diri sendiri diperbolehkan).
- Pendapat Hanbali dan Maliki: Kewajiban
aqiqah gugur jika masa waktunya telah lewat atau anak sudah baligh, karena
aqiqah adalah kewajiban orang tua, bukan anak.
Pembagian Daging Berbeda
dengan [Perbedaan Aqiqah dan Qurban] di mana qurban lebih utama mentah, para
ulama menganjurkan daging aqiqah dibagikan dalam keadaan matang. Imam
Al-Baghawi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk ihsan (kebaikan) agar
penerima tidak repot memasak dan segera bisa menikmatinya, yang diharapkan
menjadi doa agar akhlak sang anak pun "manis" dan disukai banyak
orang.
Hikmah Aqiqah Menurut Hadis dan Ulama
Setiap syariat Islam pasti memiliki hikmah. Dalam
pembahasan dasar aqiqah, para ulama menguraikan beberapa hikmah
mendalam:
- Wujud Syukur yang Nyata Kelahiran
anak adalah nikmat. Syukur tidak cukup dengan lisan
"Alhamdulillah", tetapi dibuktikan dengan mengorbankan harta
(menyembelih hewan) untuk berbagi dengan sesama.
- Memperkuat Tali Silaturahmi Mengundang
kerabat dan tetangga untuk makan bersama akan mempererat ukhuwah. Ini juga
menjadi momen pengumuman nasab anak agar tidak timbul fitnah di kemudian
hari.
- Sedekah yang Menolak Bala Ibnu Qayyim
Al-Jauziyah menjelaskan bahwa aqiqah berfungsi melepaskan bayi dari godaan
setan yang menyertainya saat lahir. Dengan aqiqah, diharapkan anak tumbuh
dalam perlindungan Allah.
- Pemberdayaan Sosial Daging yang
dibagikan kepada fakir miskin membantu perbaikan gizi dan menggembirakan
hati mereka. Doa orang-orang miskin yang kenyang dan bahagia ini sangat
mustajab bagi kebaikan si bayi.
Anda bisa mempelajari lebih lanjut tentang aspek
spiritual ini dalam artikel [Doa dan Niat Aqiqah untuk Orang Tua Baru] dan
[Sejarah Aqiqah dari Masa Nabi hingga Sekarang].
Kesimpulan Ulama tentang Relevansi
Aqiqah di Zaman Modern
Zaman terus berubah, namun syariat Islam bersifat
fleksibel dan relevan sepanjang masa. Ulama kontemporer memberikan pandangan
yang memudahkan pelaksanaan aqiqah di era modern tanpa melanggar dasar
aqiqah yang asli.
Salah satu fatwa penting adalah kebolehan Wakalah
(perwakilan). Di zaman sibuk ini, orang tua tidak harus menyembelih sendiri.
Mereka boleh mewakilkan proses pembelian, penyembelihan, pemasakan, hingga
pembagian kepada jasa aqiqah profesional.
Syaratnya, jasa tersebut harus amanah, memastikan
hewan memenuhi syarat syar’i, dan penyembelihan dilakukan dengan niat atas nama
anak. Hal ini sangat membantu keluarga yang tinggal di perkotaan atau apartemen
yang tidak memungkinkan memotong kambing.
Selain itu, ulama juga membolehkan penyaluran aqiqah
ke panti asuhan atau wilayah bencana, tidak harus ke tetangga terdekat jika di
wilayah tersebut sudah makmur. Ini memperluas nilai manfaat sosial dari ibadah
aqiqah.
Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa pihak ketiga,
pastikan membaca [Panduan Memilih Jasa Aqiqah Terpercaya] agar tidak salah
pilih.
Aqiqah adalah ibadah sekali seumur hidup untuk buah
hati. Memastikan pelaksanaannya sesuai hadis dan panduan ulama adalah bentuk
tanggung jawab spiritual orang tua.
Jika Anda mencari mitra untuk melaksanakan ibadah
mulia ini, Dombastis siap membantu. Kami memahami betul pentingnya
syarat sah hewan dan tata cara penyembelihan sesuai pendapat para ulama.

