Hukum Qurban Patungan: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Daftar Isi

patungan untuk qurban sapi sesuai syariat Islam saat Idul Adha
Foto ilustrasi by AI

Qurban Kolektif Kian Marak, Tapi Bagaimana Hukumnya?

Artikdia - Menjelang Idul Adha, satu pertanyaan kerap muncul di tengah masyarakat: apakah qurban secara patungan diperbolehkan dalam Islam? Praktik ini umum dilakukan, terutama saat membeli hewan qurban seperti sapi yang memiliki harga relatif tinggi.

Namun, penting untuk memahami bagaimana hukum syariat memandang bentuk ibadah kolektif ini agar tidak keliru dalam pelaksanaan.

 

Apa yang Dimaksud dengan Qurban Patungan?

Secara sederhana, qurban patungan adalah pembelian hewan qurban secara kolektif oleh beberapa orang dengan tujuan bersama-sama menjalankan ibadah qurban.

Jenis hewan yang biasanya digunakan adalah sapi atau unta, karena diperbolehkan untuk dikurbankan atas nama tujuh orang.

Praktik ini marak dilakukan di berbagai institusi mulai dari sekolah, instansi pemerintah, hingga komunitas RT/RW.

Dari segi ekonomi, qurban kolektif menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi namun belum mampu membeli hewan qurban secara individu.

 

Dasar Hukum Qurban Patungan dalam Islam

Menurut mayoritas ulama dan didukung oleh ormas Islam terkemuka seperti NU dan Muhammadiyah, qurban patungan hukumnya diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis sahih riwayat Muslim:

“Kami pernah berqurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

  • Sapi dan unta dapat digunakan untuk maksimal tujuh orang.
  • Kambing atau domba hanya diperbolehkan untuk satu orang.
  • Setiap peserta harus menyertakan niat qurban yang benar, bukan sekadar sedekah atau berbagi daging.

Jika salah satu dari peserta patungan tidak memiliki niat berqurban, maka ibadah tersebut tidak dianggap sah bagi seluruh peserta. Oleh karena itu, kejelasan niat menjadi poin utama dalam qurban patungan.

Di Indonesia, qurban kolektif telah menjadi alternatif realistis di tengah kondisi ekonomi yang bervariasi.

Banyak lembaga serta panitia qurban menawarkan sistem patungan dengan membatasi 7 anggota per ekor sapi serta menyertakan nama mereka dalam dokumen resmi penyembelihan.

Namun, sering kali niat peserta tidak diverifikasi dengan baik. Ada yang sekadar ingin berbagi, tanpa niat ibadah qurban. Hal ini tentu menjadi catatan penting agar qurban kolektif tidak kehilangan substansi ibadahnya.

 

Tips Melakukan Qurban Patungan yang Sesuai Syariat

Agar pelaksanaan qurban patungan berjalan sesuai tuntunan syariat dan tidak menimbulkan keraguan, berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Maksimal Tujuh Orang

Pastikan satu ekor sapi hanya diikutkan oleh maksimal tujuh orang. Lebih dari itu tidak diperbolehkan dalam fiqih qurban.

2. Niat Qurban yang Jelas

Seluruh peserta wajib memiliki niat qurban sejak awal. Panitia dianjurkan menanyakan hal ini secara langsung atau melalui pernyataan tertulis.

3. Akad yang Tegas

Gunakan akad yang eksplisit, seperti: "Saya ikut patungan ini untuk berqurban karena Allah." Hindari akad yang multitafsir.

4. Cantumkan Nama Peserta Saat Penyembelihan

Penyembelihan hewan sebaiknya dilakukan atas nama masing-masing peserta qurban, bukan sekadar kelompok tanpa identitas.

5. Hindari Sistem Kupon Tanpa Identitas

Beberapa panitia menyediakan sistem pembelian kupon tanpa nama yang bertujuan sosial. Ini sah sebagai sedekah, namun tidak memenuhi syarat ibadah qurban.

 


Solusi Ekonomis yang Dibenarkan Agama

Qurban patungan menjadi bentuk keringanan (rukhshah) yang diberikan syariat dalam hal ibadah. Islam tidak membebani umat melebihi kemampuannya, serta membagikan opsi qurban kolektif sebagai penyelesaian yang adil serta inklusif. Asalkan mengikuti rambu-rambu syariat, qurban secara patungan tetap sah dan berpahala.

 

Qurban Kolektif, Ibadah Bersama yang Bernilai Tinggi

Qurban patungan adalah alternatif cerdas bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam ibadah dengan keterbatasan dana. Dalam pelaksanaannya, penting untuk tetap menjaga niat, prosedur, dan akhlak dalam beribadah.

Tidak perlu ragu untuk ikut qurban kolektif, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan panduan qurban untuk pemula yang benar. Karena pada akhirnya, setiap tetes darah qurban yang mengalir membawa pahala dan keberkahan baik dilakukan sendiri maupun bersama.

 

Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM