Hukum Qurban Patungan: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya
![]() |
Foto ilustrasi by AI |
Qurban Kolektif Kian Marak, Tapi Bagaimana Hukumnya?
Artikdia - Menjelang Idul Adha, satu pertanyaan kerap muncul
di tengah masyarakat: apakah qurban secara patungan diperbolehkan dalam Islam?
Praktik ini umum dilakukan, terutama saat membeli hewan qurban seperti sapi
yang memiliki harga relatif tinggi.
Namun, penting untuk memahami bagaimana hukum
syariat memandang bentuk ibadah kolektif ini agar tidak keliru dalam
pelaksanaan.
Apa yang Dimaksud dengan Qurban Patungan?
Secara sederhana, qurban patungan adalah pembelian
hewan qurban secara kolektif oleh beberapa orang dengan tujuan bersama-sama
menjalankan ibadah qurban.
Jenis hewan yang biasanya digunakan adalah sapi
atau unta, karena diperbolehkan untuk dikurbankan atas nama tujuh orang.
Praktik ini marak dilakukan di berbagai institusi
mulai dari sekolah, instansi pemerintah, hingga komunitas RT/RW.
Dari segi ekonomi, qurban kolektif menjadi solusi
bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi namun belum mampu membeli hewan
qurban secara individu.
Dasar Hukum Qurban Patungan dalam Islam
Menurut mayoritas ulama dan didukung oleh ormas
Islam terkemuka seperti NU dan Muhammadiyah, qurban patungan hukumnya diperbolehkan
dengan syarat-syarat tertentu. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis sahih
riwayat Muslim:
“Kami pernah berqurban bersama Rasulullah dengan
seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR.
Muslim)
Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Sapi
dan unta
dapat digunakan untuk maksimal tujuh orang.
- Kambing
atau domba
hanya diperbolehkan untuk satu orang.
- Setiap
peserta harus menyertakan niat qurban yang benar, bukan sekadar
sedekah atau berbagi daging.
Jika salah satu dari peserta patungan tidak
memiliki niat berqurban, maka ibadah tersebut tidak dianggap sah bagi seluruh
peserta. Oleh karena itu, kejelasan niat menjadi poin utama dalam qurban
patungan.
Di Indonesia, qurban kolektif telah menjadi
alternatif realistis di tengah kondisi ekonomi yang bervariasi.
Banyak lembaga serta panitia
qurban menawarkan sistem patungan dengan membatasi 7 anggota per ekor sapi
serta menyertakan nama mereka dalam dokumen resmi penyembelihan.
Namun, sering kali niat peserta tidak diverifikasi
dengan baik. Ada yang sekadar ingin berbagi, tanpa niat ibadah qurban. Hal ini
tentu menjadi catatan penting agar qurban kolektif tidak kehilangan substansi
ibadahnya.
Tips Melakukan Qurban Patungan yang Sesuai Syariat
Agar pelaksanaan qurban patungan berjalan sesuai
tuntunan syariat dan tidak menimbulkan keraguan, berikut beberapa poin penting
yang perlu diperhatikan:
1. Maksimal Tujuh Orang
Pastikan satu ekor sapi hanya diikutkan oleh
maksimal tujuh orang. Lebih dari itu tidak diperbolehkan dalam fiqih qurban.
2. Niat Qurban yang Jelas
Seluruh peserta wajib memiliki niat qurban sejak
awal. Panitia dianjurkan menanyakan hal ini secara langsung atau melalui
pernyataan tertulis.
3. Akad yang Tegas
Gunakan akad yang eksplisit, seperti: "Saya
ikut patungan ini untuk berqurban karena Allah." Hindari akad yang
multitafsir.
4. Cantumkan Nama Peserta Saat Penyembelihan
Penyembelihan hewan sebaiknya dilakukan atas nama
masing-masing peserta qurban, bukan sekadar kelompok tanpa identitas.
5. Hindari Sistem Kupon Tanpa Identitas
Beberapa panitia menyediakan sistem pembelian kupon
tanpa nama yang bertujuan sosial. Ini sah sebagai sedekah, namun tidak memenuhi
syarat ibadah qurban.
Solusi Ekonomis yang Dibenarkan Agama
Qurban patungan menjadi bentuk keringanan (rukhshah)
yang diberikan syariat dalam hal ibadah. Islam tidak membebani umat melebihi kemampuannya, serta membagikan opsi
qurban kolektif sebagai penyelesaian yang adil serta inklusif.
Asalkan mengikuti rambu-rambu syariat, qurban secara patungan tetap sah dan
berpahala.
Qurban Kolektif, Ibadah Bersama yang Bernilai Tinggi
Qurban patungan adalah alternatif cerdas bagi
mereka yang ingin berpartisipasi dalam ibadah dengan keterbatasan dana. Dalam
pelaksanaannya, penting untuk tetap menjaga niat, prosedur, dan akhlak dalam
beribadah.
Tidak perlu ragu untuk ikut qurban kolektif,
asalkan pelaksanaannya sesuai dengan panduan qurban untuk pemula yang benar.
Karena pada akhirnya, setiap tetes darah qurban yang mengalir membawa pahala
dan keberkahan baik dilakukan sendiri maupun bersama.