Cara Mengajukan Keringanan UKT Jurusan Pertanian, Ini Syarat dan Alur Lengkapnya
Mahasiswa Fakultas Pertanian yang orang tuanya mengalami penurunan pendapatan, gagal panen, atau kehilangan pekerjaan ternyata punya jalur resmi untuk menurunkan UKT. Berikut syarat, dokumen, dan tahapan lengkapnya.
Biaya kuliah yang membengkak sering membuat mahasiswa Fakultas Pertanian mengurungkan niat melanjutkan studi.
Padahal, banyak yang belum tahu bahwa mengajukan
keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukan sekadar permohonan belas kasihan,
melainkan hak administratif yang dijamin regulasi.
Kampus
wajib memfasilitasi peninjauan ulang UKT jika kondisi ekonomi mahasiswa atau
penanggung biayanya berubah. Berikut rangkuman penting yang perlu diketahui
sebelum mengajukan berkas.
- Dasar hukum: Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017
- Alasan yang bisa diterima: PHK, gagal panen, kematian penanggung biaya, hingga kesalahan penetapan golongan
- Dokumen wajib meliputi KK, KTP, slip gaji, dan surat keterangan dari Dinas Pertanian
- Alur pengajuan melalui sistem akademik kampus, lalu diverifikasi hingga terbit SK Rektor
- Jika ditolak, masih ada opsi cicilan, penundaan pembayaran, hingga beasiswa
Apa Dasar Hukum
Pengajuan Keringanan UKT?
Setiap
pengajuan keringanan UKT punya payung hukum yang jelas, sehingga mahasiswa
tidak perlu merasa canggung saat mengajukannya.
Pasal
5 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 menegaskan bahwa perguruan
tinggi dapat melakukan penetapan ulang UKT apabila terjadi perubahan data
kemampuan ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya.
Aturan
ini berlaku untuk semua jurusan, termasuk Pertanian, Agribisnis, dan Teknologi
Pangan. Artinya, selama mahasiswa bisa membuktikan perubahan kondisi ekonomi
dengan dokumen sah, kampus wajib meninjau ulang besaran UKT yang dibebankan.
Siapa Saja yang Berhak
Mengajukan Keringanan UKT Pertanian?
Tidak
semua alasan otomatis diterima. Berikut kondisi yang umumnya dianggap layak
oleh tim verifikator kampus:
- Orang tua terkena PHK, usaha bangkrut, atau omzet turun drastis
- Gagal panen akibat anomali cuaca atau serangan hama, khususnya bagi keluarga petani
- Penanggung biaya meninggal dunia atau memasuki masa pensiun
- Jumlah tanggungan keluarga banyak sementara pendapatan orang tua di bawah UMR
- Dampak bencana alam atau kondisi darurat yang mengganggu stabilitas ekonomi keluarga
- Kesalahan sistem saat penetapan golongan UKT di awal pendaftaran
Dokumen Apa Saja yang
Harus Disiapkan?
Kelengkapan
berkas menjadi penentu utama apakah pengajuan disetujui atau tidak. Secara
umum, dokumen yang perlu disiapkan mahasiswa Fakultas Pertanian adalah:
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, dan Surat Keterangan Aktif Kuliah
- Slip gaji terbaru, Surat Keterangan Penghasilan dari kelurahan, atau SPT Pajak
- Bukti pengeluaran seperti rekening listrik, bukti bayar PBB, dan foto kondisi rumah
- Surat keterangan dari Dinas Pertanian atau Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) khusus bagi keluarga yang gagal panen
- Surat keterangan PHK, surat kematian, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk kondisi darurat
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa lain dan surat permohonan resmi
Sebagian
mahasiswa pertanian masih bingung dengan istilah-istilah teknis pertanian yang
tertulis di surat keterangan gagal panen, seperti anomali cuaca atau serangan
organisme pengganggu tanaman.
Memahami
istilah ini penting agar surat keterangan dari PPL atau Dinas Pertanian bisa
disusun sesuai kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
![]() |
| Alur pengajuan keringanan UKT dari sistem akademik hingga SK Rektor |
Bagaimana Alur
Pengajuan Keringanan UKT di Kampus?
Prosesnya
berjenjang dan melibatkan beberapa unit, mulai dari fakultas hingga rektorat.
Berikut tahapannya secara umum:
- Mahasiswa mengisi pengajuan pada sistem akademik kampus, seperti SIAKAD atau laman khusus sanggah UKT
- Menyerahkan berkas fisik ke bagian akademik fakultas untuk diperiksa validitas dan kelengkapannya
- Jika berkas dinyatakan lengkap, mahasiswa mendapat surat pengantar yang ditandatangani Wakil Dekan bidang akademik
- Berkas diteruskan ke rektorat melalui bagian pendidikan untuk peninjauan lebih lanjut
- Kampus menggelar rapat pleno untuk menetapkan nominal baru, yang kemudian disahkan lewat Surat Keputusan Rektor
Bagaimana Cara Menulis
Surat Permohonan yang Meyakinkan?
Surat
permohonan menjadi salah satu senjata utama agar pengajuan dilirik serius oleh
tim verifikator. Gunakan bahasa formal, sopan, dan tanpa singkatan, lalu
tujukan langsung kepada pejabat yang berwenang seperti Wakil Rektor bidang
Keuangan atau Rektor.
Cantumkan
identitas lengkap berupa nama, NIM, dan jurusan secara jelas. Jelaskan
kronologi penurunan kemampuan ekonomi secara runtut, misalnya penurunan
pendapatan akibat PHK, lalu sebutkan nominal golongan UKT yang diharapkan agar
permohonan lebih terarah dan mudah diproses.
Apa yang Bisa Dilakukan
Jika Pengajuan Keringanan Ditolak?
Penolakan
bukan akhir dari perjuangan. Masih ada beberapa jalur alternatif yang bisa
ditempuh mahasiswa Pertanian agar tetap bisa melanjutkan kuliah:
- Mengajukan penundaan pembayaran dengan skema cicilan bertahap
- Mendaftar beasiswa eksternal bagi mahasiswa aktif, seperti Djarum Plus
- Mempertimbangkan pindah ke kampus dengan skema biaya yang lebih ringan
Selain
soal biaya, penting juga mempertimbangkan peluang karier di bidang agritech bagi lulusan agribisnis,
sebab prospek kerja yang jelas bisa jadi pertimbangan kuat untuk tetap bertahan
dan mencari solusi pembiayaan ketimbang berhenti kuliah di tengah jalan.
Kesimpulan
Keringanan UKT bagi mahasiswa Pertanian adalah hak yang bisa diperjuangkan selama didukung dokumen yang lengkap dan surat permohonan yang disusun dengan jelas.
Jika
pengajuan tidak sepenuhnya disetujui, masih ada opsi cicilan, beasiswa, hingga
pertimbangan pindah kampus sebagai jalan keluar.
📖 Lihat Sumber Informasi dan Kajian Kebijakan Akademik
02. Standar Verifikasi Dokumen Darurat: Evaluasi teknis atas keabsahan dokumen pendukung layaknya surat keterangan gagal panen dari Dinas Pertanian diposisikan sebagai parameter mutlak guna merawat rasio persetujuan keringanan pembiayaan mahasiswa.

