Apa Saja Keluhan Petani dan Nelayan ke Wapres Gibran? Ini Daftar Lengkapnya
Petani dan nelayan menyampaikan sejumlah keluhan ke Wapres Gibran Rakabuming, mulai dari kuota solar, irigasi rusak, hingga harga gabah Bulog yang rendah.
- Nelayan di Gorontalo, Bombana, dan Lampung Selatan mengeluhkan kuota solar bersubsidi yang terbatas dan SPBUN yang belum terbangun.
- Irigasi jebol di Aceh Barat menyebabkan gagal tanam pada lahan 2.000 hektare, sementara di Simalungun perbaikannya terhambat kewenangan PUPR Provinsi.
- Aktivitas tambang di Morowali dan Morowali Utara dilaporkan merusak ekosistem sawah dan tambak warga.
- Petani di Aceh Barat, Seruyan, dan Bantaeng kekurangan Rice Milling Unit dan mesin pengering, sementara harga beli gabah Bulog dinilai tertinggal dari harga pasar.
- Masalah yuridis seperti sertifikat tanah transmigran Sorong yang belum terbit sejak 1995 turut menjadi sorotan.
Mengapa Nelayan Kesulitan Mendapatkan Solar Bersubsidi?
Nelayan di Leato Selatan Gorontalo, Bombana, dan Lampung Selatan kesulitan mendapat solar bersubsidi karena kuota terbatas dan SPBUN belum terealisasi.
Ketimpangan harga di depot kecil membuat nelayan harus mengeluarkan biaya operasional jauh di atas harga resmi pemerintah. Kondisi ini secara langsung menggerus margin kesejahteraan nelayan, terutama nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan harian.
Keterlambatan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBUN) di sejumlah wilayah pesisir memperpanjang ketergantungan nelayan pada distributor non-resmi. Wapres Gibran telah mengarahkan KKP, BPH Migas, dan Kemenhub untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Tanpa kepastian pasokan solar, banyak nelayan kecil terpaksa mengurangi frekuensi melaut, yang pada akhirnya berdampak langsung pada volume tangkapan dan pendapatan harian mereka.
Bagaimana Kerusakan Irigasi Berdampak pada Petani di Aceh Barat dan Simalungun?
Irigasi yang jebol di Kecamatan KW 16, Aceh Barat, menyebabkan gagal tanam pada lahan potensial seluas 2.000 hektare pada 2026.
Kerusakan infrastruktur irigasi tersebut langsung mengancam target produksi padi di wilayah tersebut. Di Simalungun, persoalan serupa muncul, namun penanganannya lebih rumit karena kewenangan jaringan irigasi berada di bawah Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi, sehingga perbaikan kerap terhambat proses birokrasi antar level pemerintahan.
Kondisi ini menggambarkan bagaimana persoalan teknis di lapangan dapat berlarut-larut jika koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah tidak berjalan optimal.
Selain memengaruhi target produksi padi, kerusakan irigasi yang berlarut-larut juga berisiko menurunkan motivasi petani untuk terus menggarap lahan, terutama jika perbaikan tidak kunjung terealisasi dalam waktu yang wajar.

Gibran minta petani dan nelayan sampaikan keluhan
Mengapa Aktivitas Tambang di Morowali Dikeluhkan Petani?
Aktivitas pertambangan di Morowali dan Morowali Utara, yang melibatkan entitas seperti PT Alaska dan PT Dua Permata, dilaporkan merusak ekosistem sawah dan tambak.
Kerusakan ini menimbulkan fenomena ironis, yakni petani yang justru hidup serba kekurangan di wilayah yang kaya hasil tambang. Cetak sawah dan tambak yang semula menjadi sumber penghidupan utama warga setempat terganggu akibat ekspansi area pertambangan yang berdekatan dengan lahan produktif.
Keluhan ini menjadi salah satu perhatian khusus dalam dialog Wapres Gibran dengan petani setempat, mengingat dampaknya yang langsung terhadap ketahanan pangan di tingkat lokal.
Kondisi semacam ini menggambarkan pentingnya keseimbangan antara aktivitas ekonomi ekstraktif dan keberlanjutan sektor pertanian di wilayah yang sama, agar manfaat ekonomi dari satu sektor tidak mengorbankan sektor lainnya.
Apa Kendala Sarana Pascapanen di Aceh Barat, Seruyan, dan Bantaeng?
Petani di Aceh Barat, Seruyan, dan Bantaeng masih kekurangan Rice Milling Unit (RMU) dan mesin pengering untuk menekan kehilangan hasil panen.
Minimnya sarana pascapanen ini menyebabkan angka losses atau kehilangan hasil tetap tinggi, terutama saat musim panen raya ketika kapasitas pengeringan alami menjadi tidak memadai. Di Seruyan, persoalan diperparah oleh kasus benih kedaluwarsa pada varietas Impari 32 yang berdampak pada kualitas hasil panen petani setempat.
Selain itu, akses jalan sawah yang rusak di Seruyan memaksa petani memikul tangga combine secara manual, sebuah beban fisik dan finansial yang dinilai tidak seharusnya dialami produsen pangan di era modern.
Ketersediaan RMU dan mesin pengering yang memadai juga berpengaruh pada kualitas gabah yang dihasilkan, yang pada akhirnya menentukan harga jual di tingkat petani. Tanpa sarana pascapanen yang layak, gabah berisiko mengalami penurunan kualitas sebelum sampai ke pembeli.
Bagaimana Persoalan Sertifikat Tanah Membebani Transmigran di Sorong?
Warga transmigran di Sorong masih belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan sejak tahun 1995.
Ketidakpastian status hukum atas lahan ini membuat petani transmigran kesulitan mengakses pembiayaan formal maupun melakukan pengembangan lahan secara optimal.
Persoalan serupa juga muncul dalam bentuk kebutuhan pengakuan Desa Adat di Madole, Halmahera Utara, yang menunjukkan bahwa isu kepastian hukum atas tanah masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah.
Ketidakjelasan status lahan semacam ini berpotensi menghambat investasi jangka panjang petani, termasuk keengganan menanam komoditas yang membutuhkan masa tanam lebih panjang karena status kepemilikan lahan belum sepenuhnya pasti.
Mengapa Harga Beli Bulog Dinilai Belum Sesuai Harga Pasar?
Harga pembelian gabah oleh Bulog sebesar Rp6.500 per kilogram dinilai tertinggal dari harga pasar yang berkisar Rp7.000 hingga Rp8.000 per kilogram pada 2026.
Selisih harga ini membuat sebagian petani lebih memilih menjual hasil panennya ke tengkulak ketimbang ke Bulog, meski secara kelembagaan penyerapan oleh Bulog dimaksudkan untuk menstabilkan harga di tingkat petani. Distorsi distribusi semacam ini berpotensi melemahkan posisi tawar Bulog sebagai penyangga harga gabah nasional jika tidak segera dievaluasi.
Persoalan permodalan turut memperparah situasi petani, seperti yang dialami produsen benih mandiri di Soppeng dan petani di Papua yang masih kesulitan mengakses modal usaha maupun alat pengolah lahan berat.
Evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga pembelian pemerintah dinilai perlu dilakukan secara berkala, agar penyesuaian harga dapat mengikuti dinamika harga pasar tanpa mengabaikan fungsi Bulog sebagai penyangga stabilitas harga gabah nasional.
Kesimpulan
- Keluhan nelayan terpusat pada akses solar bersubsidi dan SPBUN yang belum memadai di wilayah pesisir seperti Gorontalo dan Lampung Selatan.
- Keluhan petani mencakup irigasi rusak, dampak tambang, minimnya RMU/dryer, benih kedaluwarsa, sertifikat tanah, dan harga gabah Bulog yang kurang kompetitif.
- Pemetaan keluhan ini menjadi dasar penyusunan solusi pemerintah atas keluhan petani dan nelayan, yang dibahas lebih lanjut secara terpisah.
- Momentum kunjungan kerja ini bermula dari momen Wapres Gibran minta petani dan nelayan sampaikan keluhan yang menjadi pintu masuk penyelesaian masalah-masalah tersebut secara sistemik.
📖 Lihat Sumber Informasi dan Referensi Berita
02. Sumbawanews: Komitmen Wapres Gibran Menindaklanjuti Aspirasi.
03. ANTARA News: Instruksi Gibran kepada Menteri Pertanian.
04. KOMPAS.com: Momen Gibran Minta Petani Sampaikan Kendala.
05. KOMPAS.com: Petani Keluhkan Harga Bulog.
06. DPD RI (Majalah Senator): Dukungan PP No. 47 Tahun 2024.
07. detikcom: Kunjungan Kampung Nelayan Merah Putih Lampung Timur.
08. Kompas.tv: Respons Cepat atas Keluhan Operasional Nelayan dan Petani.
09. Youtube KOMPASTV: Transkrip Dialog Interaktif PENAS Gorontalo. Referensi Gambar: Ilustrasi dirancang menggunakan Canva
