Bolehkah Menyewa Jasa Penyembelihan untuk Si Kecil?

Daftar Isi
bolehkan menyewa jasa penyembelihan
(Source iainata.ac.id)

Artikdia - Kelahiran buah hati membawa kebahagiaan yang tak terlukiskan. Di tengah euforia menjadi orang tua baru, ada satu tanggung jawab ibadah yang menanti, yaitu aqiqah. Namun, realitas kehidupan modern sering kali menjadi kendala. Keterbatasan lahan di perkotaan, ketidaktahuan cara menyembelih hewan, hingga kesibukan mengurus bayi membuat banyak orang tua tidak mungkin melakukan penyembelihan sendiri.

Hadirnya jasa penyembelihan dan catering aqiqah menjadi angin segar yang menawarkan kepraktisan. Anda cukup memesan, mentransfer dana, dan terima beres hingga makanan siap dibagikan.

Akan tetapi, muncul keraguan di hati sebagian orang tua: "Apakah sah aqiqah anak saya jika saya tidak menyembelihnya sendiri? Apakah menyerahkan urusan ibadah ini kepada orang lain diperbolehkan secara agama?"

Untuk menjawab keraguan tersebut, kita perlu menelusuri kembali bagaimana dasar aqiqah dan aturan perwakilan (wakalah) dalam syariat Islam.


Memahami Dasar Aqiqah dan Anjuran Pelaksanaannya

Secara bahasa, aqiqah berarti memutus atau melubangi. Secara syariat, maknanya adalah menyembelih hewan (kambing atau domba) sebagai wujud syukur atas kelahiran anak.

Dasar aqiqah yang paling kuat bersandar pada sabda Rasulullah SAW:

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dalam pelaksanaan idealnya, memang sangat dianjurkan bagi ayah si bayi untuk menyembelih hewan aqiqahnya sendiri. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan rasa taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Namun, para ulama sepakat bahwa menyembelih sendiri bukanlah syarat sah, melainkan sebuah keutamaan (sunnah).

Artinya, jika seorang ayah tidak mampu atau tidak memiliki keahlian menyembelih, ia tidak boleh memaksakan diri yang justru berpotensi menyakiti hewan (tidak ihsan). Di sinilah peran pihak lain diperbolehkan masuk.

Hukum Mewakilkan (Wakalah) dalam Penyembelihan

Dalam fikih Islam, menyerahkan suatu urusan kepada orang lain dikenal dengan istilah Wakalah. Hukum mewakilkan penyembelihan hewan aqiqah kepada juru sembelih atau jasa catering adalah Boleh (Mubah) dan ibadahnya tetap Sah.

Hal ini dikiaskan dengan praktik penyembelihan hewan kurban atau hadyu saat haji. Terdapat riwayat shahih yang menceritakan praktik wakalah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW pernah menyembelih sebagian hewan kurbannya (hadyu) dengan tangan beliau sendiri, lalu menyerahkan sisanya kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih enam puluh tiga ekor unta dengan tangan beliau, kemudian beliau menyerahkan kepada Ali, lalu Ali menyembelih sisa hewan kurban tersebut.” (HR. Muslim).

Jika untuk ibadah kurban/hadyu saja Rasulullah SAW mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain, maka hal yang sama berlaku untuk ibadah aqiqah. Selama rukun dan syarat penyembelihan terpenuhi, maka status daging tersebut halal dan aqiqahnya diterima.


Syarat Agar Jasa Penyembelihan Sah Secara Syariat

Meskipun mewakilkan itu diperbolehkan, Anda tidak boleh sembarangan memilih jasa. Mengingat aqiqah adalah ibadah seumur hidup sekali, pastikan penyedia jasa memenuhi kriteria syar'i berikut:

  1. Penyembelih Harus Muslim: Orang yang menyembelih (jagal) wajib beragama Islam, baligh, dan berakal. Hindari jasa yang tidak jelas siapa tim penyembelihnya.

  2. Membaca Basmalah: Penyembelih wajib membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelih.

  3. Niat yang Spesifik: Juru sembelih harus mengetahui bahwa hewan tersebut disembelih untuk aqiqah Fulan bin Fulan. Niat ini bisa dilafalkan (di-akad-kan) atau diniatkan dalam hati saat penyembelihan.

  4. Tata Cara Syar'i: Menggunakan pisau yang sangat tajam, memutus tiga saluran (napas, makan, dan darah) sekaligus, dan tidak menyakiti hewan sebelum disembelih.


Adab dan Tips Saat Menggunakan Jasa Aqiqah

Agar hati semakin tenang dan keberkahan didapat, ada beberapa adab yang bisa Anda lakukan saat menggunakan jasa pihak ketiga:

  • Berniat Saat Transaksi: Saat Anda menyerahkan uang (transfer) kepada penyedia jasa, hadirkan niat dalam hati bahwa Anda mewakilkan proses aqiqah anak Anda kepada mereka.

  • Minta Dokumentasi Transparan: Mintalah bukti berupa video. Penyedia jasa yang amanah biasanya akan mengirimkan video proses penyembelihan di mana nama anak Anda disebutkan dengan jelas sebelum pisau digoreskan.

  • Pastikan Kredibilitas: Pilih lembaga atau vendor yang memiliki rekam jejak baik, memahami fiqih sembelihan, dan jika perlu memiliki sertifikat Juleha (Juru Sembelih Halal).


Menunaikan Aqiqah dengan Hati Tenang

Pada akhirnya, Islam adalah agama yang memudahkan (yusrun), bukan menyulitkan. Kesibukan atau ketidakmampuan menyembelih sendiri bukanlah penghalang untuk menunaikan hak anak.

Menggunakan jasa penyembelihan atau catering aqiqah hukumnya sah dan diperbolehkan, asalkan sesuai dengan dasar aqiqah dan prinsip syariah yang telah dijelaskan di atas. Yang terpenting, niat ikhlas orang tua untuk menebus "gadaian" sang buah hati telah tertunaikan, dan daging aqiqah dapat bermanfaat bagi kerabat serta fakir miskin yang membutuhkan.

Pastikan Anda selektif memilih mitra aqiqah agar ibadah ini tidak hanya sekadar gugur kewajiban, tetapi juga membawa keberkahan maksimal bagi masa depan si Kecil.

Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM