Aqiqah Syar’i Definisi dan Syarat Utamanya

Daftar Isi

Aqiqah Syar’i Definisi dan Syarat Utamanya
(studioarabiya)

Artikdia - Bagi pasangan yang baru dikaruniai buah hati, momen kelahiran adalah anugerah tak ternilai. Dalam Islam, wujud syukur atas rezeki keturunan ini dianjakan melalui ibadah yang disebut aqiqah. Namun, bagaimana cara melaksanakan aqiqah yang benar-benar syar'i (sesuai syariat)?

Artikel ini akan memandu Anda memahami definisi, hukum, dan ketentuan dasar aqiqah syar’i agar ibadah ini diterima di sisi Allah SWT.

 

Apa Itu Aqiqah Syar’i? Pengertian dan Dasarnya

Istilah aqiqah syar’i merujuk pada pelaksanaan aqiqah yang mengikuti tata cara, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Definisi Aqiqah

Secara bahasa, aqiqah berarti memutus atau memotong. Secara istilah agama, aqiqah adalah kegiatan menyembelih hewan ternak (kambing atau domba) yang ditujukan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak pada hari-hari tertentu.

Ibadah ini memiliki landasan yang kuat dalam Sunnah Nabi.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Dasar utama ibadah aqiqah diambil dari hadits-hadits Rasulullah SAW, yang salah satunya diriwayatkan oleh Salman bin Amir Adh-Dhobbi:

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah darah untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya (cukur rambut).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hadits ini menjadi petunjuk bahwa aqiqah bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang dianjurkan.

 

Tujuan dan Hikmah Ibadah Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah menyimpan tujuan dan hikmah yang mulia, menjadikannya lebih dari sekadar pesta syukuran biasa:

  1. Syukur kepada Allah: Ini adalah pengakuan bahwa anak adalah titipan dan rezeki dari Allah SWT.
  2. Menghidupkan Sunnah: Melaksanakan ajaran Nabi Muhammad SAW.
  3. Mempererat Ukhuwah: Daging aqiqah yang dibagikan menjadi sarana berbagi kebahagiaan dan memperkuat silaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar.
  4. Menjaga Anak: Sebagian ulama menjelaskan bahwa aqiqah berfungsi sebagai penebus atau penjaga anak dari berbagai bahaya (sebagaimana makna tergadaikan dalam hadits).

 

Hukum Aqiqah dan Siapa yang Wajib Melakukannya

Memahami status hukum dan siapa penanggung jawab aqiqah sangat penting, terutama bagi pasangan yang baru dikaruniai anak pertama.

Status Hukum: Sunnah Muakkadah

Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum aqiqah adalah Sunnah Muakkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan.

Artinya, jika orang tua memiliki kemampuan finansial, mereka sangat dianjurkan melaksanakannya. Namun, jika tidak mampu, mereka tidak berdosa meninggalkannya. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.

Tanggung Jawab Pelaksanaan

Penanggung jawab utama aqiqah adalah ayah (orang tua).

Ayah wajib mengupayakan pelaksanaan aqiqah bagi anaknya dari harta yang ia miliki. Jika ayah tidak mampu atau sudah meninggal, tanggung jawab ini dapat beralih kepada wali yang menanggung nafkah anak.

 

Kondisi Khusus: Ketika Anak Sudah Dewasa

Bagaimana jika anak sudah dewasa (baligh), tetapi aqiqah belum dilaksanakan oleh orang tuanya?

  • Pendapat Mayoritas: Kesunnahan yang ditujukan kepada orang tua dianggap gugur setelah anak baligh. Anak tersebut tidak berkewajiban mengaqiqahi dirinya sendiri.
  • Pendapat Lain: Sebagian ulama berpendapat bahwa anak yang sudah baligh boleh mengaqiqahi dirinya sendiri, karena Nabi SAW pernah mengaqiqahi dirinya setelah diutus menjadi Nabi (walaupun hadits ini memiliki perbedaan pandangan ulama mengenai kesahihannya).

Penting untuk dipahami, jika orang tua terlambat melaksanakan aqiqah bukan karena ketidakmampuan, melainkan karena kelalaian, sebaiknya mereka tetap berusaha melaksanakannya segera setelah ingat.

 

Ketentuan Dasar dan Syarat Aqiqah Syar’i

Agar pelaksanaan aqiqah Anda sah dan sesuai syariat, ada beberapa ketentuan dasar dan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Hewan Aqiqah

Hewan yang disembelih untuk aqiqah harus memenuhi syarat tertentu, mirip dengan hewan kurban:

  1. Jenis: Harus kambing atau domba.
  2. Usia Minimal: Domba harus berusia minimal $6$ bulan (menurut sebagian ulama) atau $1$ tahun. Kambing harus berusia minimal $1$ tahun.
  3. Kondisi Fisik: Hewan harus sehat, tidak cacat (misalnya buta, pincang, sakit parah), dan tidak kurus.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan dibedakan berdasarkan jenis kelamin anak, sesuai dengan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:

  • Anak Laki-Laki: 2 ekor kambing/domba.
  • Anak Perempuan: 1 ekor kambing/domba.

Jika seorang keluarga hanya mampu 1 ekor untuk anak laki-laki, sebagian ulama membolehkan dan aqiqah tetap dianggap sah, meskipun tidak sempurna sesuai sunnah yang dianjurkan.

 

Pembagian Daging Aqiqah

Daging aqiqah syar’i memiliki ketentuan pembagian yang sunnah:

  • Dimasak Dahulu: Berbeda dengan kurban yang sunnah dibagikan mentah, daging aqiqah dianjurkan dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah. Hikmahnya adalah mempermudah orang lain (fakir miskin, tetangga) untuk langsung menyantapnya.
  • Porsi Pembagian: Daging dapat dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan sendiri oleh keluarga, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga, dan sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin.

 

Sunnah yang Menyertai Aqiqah

Selain penyembelihan, ada sunnah lain yang dianjurkan dilakukan bersamaan pada hari ke-7:

  1. Pemberian Nama: Anak diberi nama yang baik, yang mengandung makna positif atau pujian kepada Allah.
  2. Mencukur Rambut: Rambut bayi dicukur seluruhnya (gundul).
  3. Sedekah Perhiasan: Bersedekah emas atau perak seberat timbangan rambut bayi yang dicukur, atau bersedekah uang senilai harga perhiasan tersebut.

 

Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang Dianjurkan

Kapankah waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah?

Waktu Terbaik: Hari ke-7

Waktu yang paling diutamakan dan ditegaskan dalam hadits adalah hari ketujuh (7) setelah kelahiran.

Contohnya, jika anak lahir pada hari Jumat, maka hari ke-7 nya jatuh pada hari Kamis di minggu berikutnya.

Alternatif Waktu

Jika karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan ibu atau keterbatasan rezeki saat itu, orang tua tidak dapat melaksanakan pada hari ke-7, ulama memberikan kelonggaran:

  • Hari Ke-14: Boleh dilaksanakan pada hari ke-14.
  • Hari Ke-21: Boleh dilaksanakan pada hari ke-21.

Aqiqah Ketika Rezeki Mencukupi

Bolehkah aqiqah dilakukan setelah rezeki mencukupi, meskipun sudah lewat hari ke-21?

Ya. Jika orang tua benar-benar tidak mampu pada waktu-waktu yang dianjurkan, mereka boleh melaksanakannya kapan saja saat rezeki sudah mencukupi. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih bahwa ibadah sunnah gugur jika tidak mampu, tetapi boleh dilakukan saat kemampuan datang.

 

Praktik Aqiqah yang Perlu Dihindari

Meskipun aqiqah adalah ibadah syukur, ada beberapa praktik yang sebaiknya dihindari agar pelaksanaannya tetap syar’i:

  1. Tradisi yang Tidak Berlandaskan Syariat: Hindari menambah ritual atau tradisi lokal yang tidak memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, seperti membuat sesajen atau memasukkan benda-benda aneh ke dalam liang kubur hewan.
  2. Menghindari Riya’: Tujuan aqiqah adalah ibadah dan syukur, bukan pamer kekayaan. Hindari mengundang secara mewah atau berlebihan yang menjurus pada riya’ (pamer). Syukuran yang sederhana dan fokus pada distribusi makanan yang baik kepada orang yang membutuhkan jauh lebih utama.
  3. Mengambil Bagian Kepala atau Tulang Tertentu: Ada tradisi yang menganjurkan agar tulang hewan aqiqah tidak dipecah. Tradisi ini tidak memiliki dalil kuat dari syariat. Memecah tulang hewan aqiqah diperbolehkan (kecuali untuk kurban, ulama menganjurkan agar tidak memecah tulang di tempat umum).

Melaksanakan aqiqah syar’i adalah wujud nyata cinta dan tanggung jawab orang tua terhadap buah hati. Dengan memahami ketentuan dasarnya, Anda dapat melaksanakannya dengan mudah, tenang, dan insya Allah diterima di sisi-Nya.

Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM