Aqiqah Syar’i Definisi dan Syarat Utamanya
![]() |
| (studioarabiya) |
Artikdia - Bagi pasangan yang baru dikaruniai buah
hati, momen kelahiran adalah anugerah tak ternilai. Dalam Islam, wujud syukur
atas rezeki keturunan ini dianjakan melalui ibadah yang disebut aqiqah.
Namun, bagaimana cara melaksanakan aqiqah yang benar-benar syar'i
(sesuai syariat)?
Artikel ini akan memandu Anda memahami definisi,
hukum, dan ketentuan dasar aqiqah syar’i agar ibadah ini diterima di
sisi Allah SWT.
Apa Itu Aqiqah Syar’i? Pengertian dan
Dasarnya
Istilah aqiqah syar’i merujuk pada pelaksanaan
aqiqah yang mengikuti tata cara, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan dalam
Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Definisi Aqiqah
Secara bahasa, aqiqah berarti memutus atau
memotong. Secara istilah agama, aqiqah adalah kegiatan menyembelih hewan
ternak (kambing atau domba) yang ditujukan sebagai ungkapan syukur atas
kelahiran seorang anak pada hari-hari tertentu.
Ibadah ini memiliki landasan yang kuat dalam Sunnah
Nabi.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Dasar utama ibadah aqiqah diambil dari
hadits-hadits Rasulullah SAW, yang salah satunya diriwayatkan oleh Salman bin
Amir Adh-Dhobbi:
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkanlah
darah untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya (cukur rambut).” (HR. Abu
Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadits ini menjadi petunjuk bahwa aqiqah bukan
sekadar tradisi, melainkan ibadah yang dianjurkan.
Tujuan dan Hikmah Ibadah Aqiqah
Pelaksanaan aqiqah menyimpan tujuan dan hikmah
yang mulia, menjadikannya lebih dari sekadar pesta syukuran biasa:
- Syukur kepada Allah: Ini adalah
pengakuan bahwa anak adalah titipan dan rezeki dari Allah SWT.
- Menghidupkan Sunnah: Melaksanakan
ajaran Nabi Muhammad SAW.
- Mempererat Ukhuwah: Daging aqiqah
yang dibagikan menjadi sarana berbagi kebahagiaan dan memperkuat
silaturahmi dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar.
- Menjaga Anak: Sebagian ulama
menjelaskan bahwa aqiqah berfungsi sebagai penebus atau penjaga
anak dari berbagai bahaya (sebagaimana makna tergadaikan dalam
hadits).
Hukum Aqiqah dan Siapa yang Wajib
Melakukannya
Memahami status hukum dan siapa penanggung jawab aqiqah
sangat penting, terutama bagi pasangan yang baru dikaruniai anak pertama.
Status Hukum: Sunnah Muakkadah
Mayoritas ulama bersepakat bahwa hukum aqiqah
adalah Sunnah Muakkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan.
Artinya, jika orang tua memiliki kemampuan finansial,
mereka sangat dianjurkan melaksanakannya. Namun, jika tidak mampu, mereka tidak
berdosa meninggalkannya. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.
Tanggung Jawab Pelaksanaan
Penanggung jawab utama aqiqah adalah ayah
(orang tua).
Ayah wajib mengupayakan pelaksanaan aqiqah bagi
anaknya dari harta yang ia miliki. Jika ayah tidak mampu atau sudah meninggal,
tanggung jawab ini dapat beralih kepada wali yang menanggung nafkah anak.
Kondisi Khusus: Ketika Anak Sudah
Dewasa
Bagaimana jika anak sudah dewasa (baligh), tetapi aqiqah
belum dilaksanakan oleh orang tuanya?
- Pendapat Mayoritas: Kesunnahan yang ditujukan kepada orang tua dianggap gugur setelah
anak baligh. Anak tersebut tidak berkewajiban mengaqiqahi dirinya sendiri.
- Pendapat Lain: Sebagian ulama berpendapat bahwa anak yang sudah baligh boleh
mengaqiqahi dirinya sendiri, karena Nabi SAW pernah mengaqiqahi dirinya
setelah diutus menjadi Nabi (walaupun hadits ini memiliki perbedaan
pandangan ulama mengenai kesahihannya).
Penting untuk dipahami, jika orang tua terlambat
melaksanakan aqiqah bukan karena ketidakmampuan, melainkan karena
kelalaian, sebaiknya mereka tetap berusaha melaksanakannya segera setelah
ingat.
Ketentuan Dasar dan Syarat Aqiqah
Syar’i
Agar pelaksanaan aqiqah Anda sah dan sesuai
syariat, ada beberapa ketentuan dasar dan syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang disembelih untuk aqiqah harus
memenuhi syarat tertentu, mirip dengan hewan kurban:
- Jenis: Harus kambing atau domba.
- Usia Minimal: Domba harus berusia
minimal $6$ bulan (menurut sebagian ulama) atau $1$ tahun. Kambing harus
berusia minimal $1$ tahun.
- Kondisi Fisik: Hewan harus sehat, tidak
cacat (misalnya buta, pincang, sakit parah), dan tidak kurus.
Jumlah Hewan
Jumlah hewan dibedakan berdasarkan jenis kelamin anak,
sesuai dengan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:
- Anak Laki-Laki: 2 ekor kambing/domba.
- Anak Perempuan: 1 ekor kambing/domba.
Jika seorang keluarga hanya mampu 1 ekor untuk anak
laki-laki, sebagian ulama membolehkan dan aqiqah tetap dianggap sah,
meskipun tidak sempurna sesuai sunnah yang dianjurkan.
Pembagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah syar’i memiliki ketentuan
pembagian yang sunnah:
- Dimasak Dahulu: Berbeda dengan kurban yang sunnah dibagikan
mentah, daging aqiqah dianjurkan dimasak terlebih dahulu
sebelum dibagikan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah dan
Hanabilah. Hikmahnya adalah mempermudah orang lain (fakir miskin,
tetangga) untuk langsung menyantapnya.
- Porsi Pembagian: Daging dapat dibagi menjadi tiga bagian:
sepertiga untuk dimakan sendiri oleh keluarga, sepertiga dihadiahkan
kepada kerabat dan tetangga, dan sepertiga disedekahkan kepada fakir
miskin.
Sunnah yang Menyertai Aqiqah
Selain penyembelihan, ada sunnah lain yang dianjurkan
dilakukan bersamaan pada hari ke-7:
- Pemberian Nama: Anak diberi nama yang
baik, yang mengandung makna positif atau pujian kepada Allah.
- Mencukur Rambut: Rambut bayi
dicukur seluruhnya (gundul).
- Sedekah Perhiasan: Bersedekah
emas atau perak seberat timbangan rambut bayi yang dicukur, atau
bersedekah uang senilai harga perhiasan tersebut.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah yang
Dianjurkan
Kapankah waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah?
Waktu Terbaik: Hari ke-7
Waktu yang paling diutamakan dan ditegaskan dalam
hadits adalah hari ketujuh (7) setelah kelahiran.
Contohnya, jika anak lahir pada hari Jumat, maka hari
ke-7 nya jatuh pada hari Kamis di minggu berikutnya.
Alternatif Waktu
Jika karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan
ibu atau keterbatasan rezeki saat itu, orang tua tidak dapat melaksanakan pada
hari ke-7, ulama memberikan kelonggaran:
- Hari Ke-14: Boleh dilaksanakan pada
hari ke-14.
- Hari Ke-21: Boleh dilaksanakan pada
hari ke-21.
Aqiqah Ketika Rezeki Mencukupi
Bolehkah aqiqah dilakukan setelah rezeki mencukupi,
meskipun sudah lewat hari ke-21?
Ya. Jika orang tua benar-benar tidak mampu pada
waktu-waktu yang dianjurkan, mereka boleh melaksanakannya kapan saja saat
rezeki sudah mencukupi. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih bahwa ibadah sunnah
gugur jika tidak mampu, tetapi boleh dilakukan saat kemampuan datang.
Praktik Aqiqah yang Perlu Dihindari
Meskipun aqiqah adalah ibadah syukur, ada
beberapa praktik yang sebaiknya dihindari agar pelaksanaannya tetap syar’i:
- Tradisi yang Tidak Berlandaskan Syariat: Hindari menambah ritual atau tradisi lokal yang tidak memiliki
landasan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, seperti membuat sesajen atau
memasukkan benda-benda aneh ke dalam liang kubur hewan.
- Menghindari Riya’: Tujuan aqiqah
adalah ibadah dan syukur, bukan pamer kekayaan. Hindari mengundang secara
mewah atau berlebihan yang menjurus pada riya’ (pamer). Syukuran yang
sederhana dan fokus pada distribusi makanan yang baik kepada orang yang
membutuhkan jauh lebih utama.
- Mengambil Bagian Kepala atau Tulang Tertentu: Ada tradisi yang menganjurkan agar tulang hewan aqiqah
tidak dipecah. Tradisi ini tidak memiliki dalil kuat dari syariat. Memecah
tulang hewan aqiqah diperbolehkan (kecuali untuk kurban, ulama
menganjurkan agar tidak memecah tulang di tempat umum).
Melaksanakan aqiqah syar’i adalah wujud nyata
cinta dan tanggung jawab orang tua terhadap buah hati. Dengan memahami
ketentuan dasarnya, Anda dapat melaksanakannya dengan mudah, tenang, dan insya
Allah diterima di sisi-Nya.
.jpg)
