Hukum Qurban bagi Umat Muslim: Tuntunan Lengkap Sesuai Syariat

Daftar Isi
Ilustrasi hukum qurban dalam Islam, menampilkan gambar kambing dan sapi di padang rumput dengan tulisan "Hukum Qurban bagi Umat Muslim: Tuntunan Lengkap Sesuai Syariat".
foto literasi by IA 


Artikdia - Setiap tanggal 10 Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia memperingati Hari Raya Idul Adha, salah satunya dengan menunaikan ibadah qurban. 

Ibadah ini bukan sekadar tradisi turun-temurun, tetapi bagian dari syariat yang memiliki nilai ibadah tinggi.

 Namun, banyak di antara masyarakat yang masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya hukum qurban bagi umat Muslim? Apakah wajib, sunah, atau hanya anjuran semata?

Agar tidak keliru dalam memaknainya, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum qurban, syarat pelaksanaannya, hingga siapa saja yang dianjurkan untuk menunaikannya.


Apa Itu Qurban?

Secara bahasa, kata qurban berasal dari bahasa Arab “qaruba–yaqrubu–qurbanan” yang artinya mendekat. 

Dalam konteks ibadah, qurban berarti menyembelih hewan ternak tertentu seperti kambing, sapi, atau unta, pada waktu dan niat khusus sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Amalan ini disyariatkan sebagai bentuk keteladanan atas peristiwa Nabi Ibrahim AS, yang rela mengorbankan putranya, Ismail AS, sebelum Allah menggantinya dengan seekor domba. 

Sejak saat itu, umat Islam dianjurkan menyembelih hewan qurban di hari-hari tertentu sebagai simbol ketaatan.


Hukum Qurban dalam Islam

Sunah Muakkadah

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanbali menetapkan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkadah.

 Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu, tetapi tidak berdosa bila tidak melaksanakannya.

Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa memiliki kelapangan rezeki namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami."

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan pentingnya ibadah qurban, meskipun tidak bersifat wajib.

Wajib dalam Kondisi Tertentu

Sementara itu, menurut Mazhab Hanafi, qurban dinilai wajib bagi Muslim yang:

•Sudah baligh

•Berakal sehat

•Memiliki kemampuan finansial yang mencukupi (seperti halnya nisab zakat)

•Tidak sedang dalam perjalanan jauh atau safar

Dalam kondisi tersebut, meninggalkan qurban tanpa alasan syar’i dianggap berdosa. 

Oleh sebab itu, penting bagi setiap Muslim untuk menilai kemampuan dirinya sebelum memasuki bulan Zulhijah.


Siapa Saja yang Dianjurkan Berqurban?

Ibadah qurban diperuntukkan bagi:

Muslim yang memiliki kecukupan harta di hari Idul Adha

Kepala keluarga yang ingin berqurban atas nama diri dan keluarganya

Muslim yang pernah bernazar qurban, sehingga menjadi wajib baginya

Umat Islam yang ingin meningkatkan ketakwaan dan berbagi dengan sesama

Apabila belum mampu, umat Muslim tidak dibebani kewajiban ini, karena ibadah qurban hanya diperuntukkan bagi yang mampu.


Keutamaan Menunaikan Qurban

Ibadah qurban mengandung berbagai keutamaan, di antaranya:

Sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT

Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim AS

Memberikan manfaat sosial karena daging qurban dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat

Menghapus dosa-dosa kecil yang telah lalu

Setiap tetes darah yang mengalir saat penyembelihan hewan qurban akan menjadi saksi amal baik bagi pelakunya di hari kiamat kelak.





Tips Menunaikan Qurban Sesuai Syariat

Agar ibadah qurban lebih sah dan membawa keberkahan, perhatikan beberapa hal berikut:

Pilih hewan ternak yang sehat, cukup umur, dan bebas cacat

Pastikan proses penyembelihan dilakukan di waktu yang ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha

Niatkan qurban semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT

Salurkan melalui panitia masjid atau lembaga yang amanah seperti travel haji terpercaya yang menyediakan layanan qurban sesuai syariat

Memilih penyalur qurban yang profesional juga penting agar distribusi daging bisa sampai ke tangan yang tepat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan.

Secara umum, hukum qurban bagi umat Muslim adalah sunah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.

 Meski demikian, dalam kondisi tertentu seperti di Mazhab Hanafi, qurban bisa menjadi wajib bagi Muslim yang memenuhi syarat tertentu.

Selain sebagai wujud ketakwaan, qurban juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama. 

Karena itu, bagi siapa pun yang diberikan kemampuan oleh Allah SWT, menunaikan qurban di hari-hari mulia tersebut adalah pilihan ibadah yang penuh berkah.

 

Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM