Bolehkah Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Hukumnya!

Daftar Isi

 

Seorang Muslim tengah berdoa di samping hewan qurban sebelum penyembelihan, sebagai wujud ibadah qurban yang diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal, sesuai syariat Islam.
foto literasi by IA 

Artikdia - Saat Hari Raya Iduladha semakin dekat, banyak umat Muslim yang mulai menyiapkan diri untuk berqurban. 

Namun, tak jarang muncul pertanyaan yang mengganjal di benak sebagian orang: bolehkah qurban diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal dunia? Atau apakah qurban harus diprioritaskan untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup terlebih dahulu?

Pertanyaan ini wajar karena sebagian orang ingin memberikan hadiah pahala, sebagai amal jariyah bagi orang tua tercinta yang telah tiada. 

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum dan tata cara qurban menurut syariat Islam?


Hukum Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat

Dalam Islam, qurban termasuk ibadah sunnah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu. 

Umumnya, qurban dilakukan untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih hidup sebagai bentuk pengabdian dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Namun, bagaimana jika qurban diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal? Mayoritas ulama membolehkan hal ini dengan syarat niat qurban tersebut merupakan sedekah dan hadiah pahala. 

Artinya, qurban tidak menggantikan kewajiban qurban pribadi, melainkan sebagai amalan tambahan yang pahalanya diharapkan sampai kepada orang tua yang sudah wafat.


Pandangan Berbeda dari Para Ulama

Walaupun mayoritas mengizinkan, ada juga sebagian ulama yang menyarankan agar qurban terlebih dahulu dilakukan untuk diri sendiri sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. 

Jika sudah memenuhi kewajiban tersebut, baru disunnahkan berqurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia.

Pendapat ini menekankan agar ibadah qurban tetap berpegang pada kaidah dan tata cara yang telah diajarkan Rasulullah, dan tidak menjadikan qurban untuk orang tua sebagai pengganti dari kewajiban pribadi.





Manfaat dan Hikmah Qurban untuk Orang Tua yang Sudah Wafat

Dari sisi syariat, qurban untuk orang tua yang sudah meninggal tidak dilarang selama diniatkan sebagai sedekah yang ikhlas.

 Amalan ini menjadi wujud bakti seorang anak kepada orang tua meskipun mereka telah tiada.

Selain itu, momentum Iduladha adalah waktu yang sangat baik untuk memperbanyak amal saleh

. Dengan menyembelih hewan qurban atas nama orang tua yang sudah wafat, pahala qurban bisa menjadi sedekah jariyah yang terus mengalir, sekaligus meringankan beban mereka di alam kubur.

Lebih dari itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi anak-anak yang masih memiliki orang tua agar tidak menunda-nunda berbakti selama mereka masih hidup.

 Karena berbuat baik dan menyenangkan hati orang tua selama mereka ada jauh lebih utama dan bernilai.


Prioritas dalam Berqurban

Bagi yang mampu, berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal sah-sah saja dilakukan dengan catatan bahwa qurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup sudah terpenuhi terlebih dahulu. 

Penting untuk memastikan bahwa niat qurban adalah sebagai sedekah, bukan sebagai pengganti qurban wajib.

Dengan begitu, ibadah qurban tidak hanya menjadi ladang pahala bagi diri sendiri, tapi juga menjadi wasilah pahala yang mengalir untuk orang tua yang telah tiada. Sebuah bentuk pengabdian dan kasih sayang yang tidak terputus oleh kematian.


Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM
Jasa Pembuatan Website UMKM